Panduan Pemberitaan Media Digital
Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia fundamental yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Di Indonesia, keberadaan media digital (siber) juga merupakan perwujudan dari kebebasan-kebebasan tersebut. Karena karakteristik uniknya, media digital membutuhkan pedoman khusus untuk memastikan pengelolaan yang profesional, serta pemenuhan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media digital, dan masyarakat, telah menyusun Panduan Pemberitaan Media Digital ini:
1. Definisi dan Ruang Lingkup
- Media Digital (Siber) adalah setiap platform yang memanfaatkan internet untuk kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) merujuk pada semua materi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media digital. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, artikel, gambar, komentar, audio, video, dan berbagai unggahan di platform seperti blog, forum diskusi, kolom komentar pembaca, serta bentuk-bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Pada dasarnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk memastikan akurasi dan keseimbangan.
- Pengecualian dari ketentuan di atas dapat dilakukan, dengan syarat:
- Berita tersebut benar-benar memiliki kepentingan publik yang sangat mendesak.
- Sumber berita pertama harus jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya. Penjelasan ini harus dimuat di akhir berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai poin (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Setelah verifikasi berhasil didapatkan, hasilnya harus dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi sebelumnya.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media digital wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara jelas dan mudah ditemukan.
- Media digital harus mengharuskan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan masuk (log-in) terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan segala bentuk Konten Buatan Pengguna. Ketentuan log-in ini akan diatur lebih lanjut.
- Dalam proses registrasi tersebut, media digital wajib meminta persetujuan tertulis dari pengguna bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak mengandung konten diskriminatif berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat individu yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.
- Media digital memiliki hak mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada poin (c).
- Media digital wajib menyediakan mekanisme pengaduan untuk Konten Buatan Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan pada poin (c). Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.
- Media digital wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan poin (c), sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media digital yang telah memenuhi ketentuan pada poin (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan konten yang melanggar ketentuan pada poin (c).
- Media digital akan bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang disebutkan pada poin (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Prosedur ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatannya.
- Jika suatu berita dari media digital tertentu disebarluaskan oleh media digital lain, maka:
- Tanggung jawab media digital pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media digital tersebut atau media digital yang berada di bawah otoritas teknisnya.
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media digital juga harus dilakukan oleh media digital lain yang mengutip berita dari media digital yang dikoreksi itu.
- Media yang menyebarluaskan berita dari media digital lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai dengan yang dilakukan oleh media digital pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai Undang-Undang Pers, media digital yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media digital lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media digital wajib secara tegas membedakan antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
- Media digital wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media digital wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Digital ini di platformnya secara jelas dan mudah terlihat.
9. Penyelesaian Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Digital ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.